Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta penaikan batas atas harga rumah bersubsidi yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Untuk diketahui, batas atas harga rumah bersubsidi yang memperoleh pembebasan PPN telah ditetapkan oleh Kemenpera.
Dalam aturan tersebut, harga rumah bersubsidi diatur berdasarkan zonasi, dengan harga paling tinggi Rp88 juta-Rp145 juta per unit dengan asumsi luas rumah 21 m2-36 m2.
Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan pihaknya akan meminta Menteri Keuangan untuk memberikan keringanan melalui pembebasan PPN pada rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami meminta pembebasan PPN diberlakukan pada harga unit rumah yang awalnya Rp88 juta, menjadi Rp110 juta,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat (13/9/2013).
Selain itu, Setyo memperkirakan investasi di bidang properti dapat membantu menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Dengan investasi Rp1 miliar, akan terserap sekitar 105 tenaga kerja di sektor properti.
“Jika anggaran negara sebesar Rp4 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dikucurkan, setidaknya bisa menyediakan pekerjaan bagi 400.000 tenaga kerja baru,” tandasnya.