Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Setyo Maharso menegaskan telah mengirimkan surat penolakan terkait aturan yang disusun oleh Bank Indonesia (BI).
REI kini menunggu pertemuan langsung dengan BI untuk membahas hal itu lebih lanjut.
“Kita menjadi bertanya-tanya. Sebetulnya di negara ini sedang ada masalah apa, sehingga Bank Indonesia mengeluarkan aturan semacam itu? Karena pada dasarnya tidak ada masalah sama sekali di lapangan,” katanya, Rabu (25/9/2013).
Terkait dengan aturan pembatasan pembayaran uang muka pada kredit pemilikan rumah kedua dan seterusnya, dia mengatakan seharusnya penilaian kemampuan calon konsumen bisa diserahkan langsung kepada masing-masing bank.
“Bank pasti mempunyai kehati-hatian. Biar bank yang menentukan apakah konsumen tersebut mampu atau tidak, dan menilai daya angsur mereka. Besaran uang muka yang harus dibayar, akan menyesuaikan,” ujarnya.
Dia mengatakan sejak awal pengembang dan perbankan sudah melakukan perjanjian kerja sama terkait jaminan pembangunan proyek. Menurutnya, melalui pengetatan yang dilakukan secara berlebihan, dikhawatirkan investasi properti akan lari ke luar negeri.