Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Infrastruktur: Apa Itu Jalan & Jenisnya? Ini Pengertiannya

Bisnis.com, JAKARTA--Salah satu ukuran kemajuan bangsa yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional adalah pembangunan jaringan dan prasarana jalan.

Bisnis.com, JAKARTA--Salah satu ukuran kemajuan bangsa yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional adalah pembangunan jaringan dan prasarana jalan.

Secara teori, jalan merupakan prasarana perhubungan darat yang tidak terbatas pada bentuk jalan yang konvensional atau di atas permukaan tanah.

Namun termasuk juga ruang jalan yang melintas sungai besar/danau/laut, di bawah permukaan tanah, dan terowongan, dan di atas permukaan tanah (jalan layang) meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya.

Berikut pengertian sejumlah istilah jalan:

Jaringan Jalan: Sistem jaringan jalan yang saling berhubungan dan saling mendukung untuk memberikan layanan transportasi pada masyarakat.

Jalan Arteri: Melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.

Jalan Kolektor: Melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Jalan Kabupaten: Parasaran jalan yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat II.

Jalan Nasional: Terdiri atas jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi, jalan selain arteri primer dan kolektor primer yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional.

Jalan Provinsi, terdiri atas
-Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota
-Jalan kolektor sekunder yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota
-Jalan selain daripada yang termasuk jalan kolektor primer dan kolektor sekunder yang punya nilai strategis terhadap kepentingan nasional.

Jalan Tol: Jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper