Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Lokal Sambut Safeguard Impor Casing & Tubing Pemboran Migas

Bisnis.com, JAKARTA—Produsen pipa pemboran minyak dan gas bumi di dalam negeri menyambut keputusan pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard terhadap casing dan tubing impor guna meredam serbuan produk itu ke pasar domestik.

Bisnis.com, JAKARTA—Produsen pipa pemboran minyak dan gas bumi di dalam negeri menyambut keputusan pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard terhadap casing dan tubing impor guna meredam serbuan produk itu ke pasar domestik.

Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe) Willem Siahaya mengatakan meskipun casing dan tubing heat-treated sudah dikategorikan sebagai barang wajib digunakan dan termasuk produk yang dilarang impor, pelanggaran masih saja terjadi.

Pelanggaran itu, baik dalam pengadaan maupun importasi. Hal ini karena kurangnya semangat penggunaan produk dalam negeri dan sulitnya pengawasan di lapangan.

Dengan pengenaan safeguard berupa bea masuk, dia yakin praktik penyelewengan terhadap produk casing dan tubing dalam negeri bisa berakhir. Safeguard juga menjamin usaha produsen dalam negeri dan diharapkan menjadi pionir bagi produk dalam negeri lainnya, seperti berinvestasi menuju industri sektor hulu. 

“Dampak paling penting lainnya adalah, pada 2014 diperkirakan utilisasi pabrik di Indonesia bisa mencapai 30% dan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kalau lebih dari 30%, sudah bisa ekspor,” ujarnya, Rabu (21/8/2013).

Pengenaan bea masuk safeguard itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.108/2013. Dalam PMK itu disebutkan, bea masuk tindakan pengamanan yang dimaksud ini dikenakan selama 4 tahun terhitung sejak diundangkannya PMK yakni 6 Agustus 2013, dengan beberapa ketentuan setiap tahunnya.

Tahun pertama, dengan periode 1 tahun sejak tanggal diundangkannya PMK tarif bea masuk yang dikenakan Rp28.439/kg. Tahun kedua, dengan periode 1 tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama dikenakan Rp28.001/kg. 

Tahun ketiga, dengan periode 1 tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua dikenakan bea masuk Rp27.564/kg. Tahun keempat, dengan periode 1 tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun ketiga dikenakan Rp27.126/kg.

Safeguard dikenakan atas tarif pos (HS code) Ex 7304.29.00.90, yaitu casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2,3/8"-14" dengan yield strenght 75.000 PSI atau lebih yang ujungnya belum dikerjakan (plain end) maupun sudah dikerjakan (threaded/ulir dan upseted/upset).

Casing dan tubing merupakan produk strategis penunjang kegiatan pemboran migas dan panas bumi dan ekonomi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper