Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lemah Permenakertrans Menjadi Celah Pelanggaran THR

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan lemahnya regulasi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) menjadi celah perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari
Andika Prawira
Andika Prawira - Bisnis.com 16 Agustus 2013  |  01:02 WIB
Lemah Permenakertrans Menjadi Celah Pelanggaran THR

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan lemahnya regulasi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) menjadi celah perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasal yang dimaksud oleh Jumisih ialah pasal 6 Permenakertrans No. 04/MEN/1994 tentang THR.  Dalam pasal tersebut disebutkan pemberi kerja atau perusahaan hanya wajib membayar THR bagi pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum hari raya keagamaan.

 “Celah tersebut yang seringkali digunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” ujar Jumisih, saat menghadiri konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Jumisih menjelaskan, efek dari celah tersebut berakibat para pekerja menjadi korban karena perusahaan jadi bertindak sewenang-wenang terhadap kewajiban mereka seperti hak normatif mereka berupa THR yang tidak dibayarkan.

 “Mayoritas pekerja yang berstatus kontrak yang mengalami hal tersebut,” ujar Jumisih.

Dalam kesempatan yang sama, Jumisih juga mengungkapkan bahwa terdapat satu perusahaan yang hingga saat ini masih mengabaikan hak-hak pekerja dalam memperoleh THR. Perusahaan tersebut membayar tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

“Perusahaan garmen yang berlokasi di KBN Cakung, Jakarta Utara, kami masih berupaya agar perusahaan tersebut segera diproses hukum,” kata Jumisih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

buruh jasa permenakertrans
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top