Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan lemahnya regulasi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) menjadi celah perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasal yang dimaksud oleh Jumisih ialah pasal 6 Permenakertrans No. 04/MEN/1994 tentang THR. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberi kerja atau perusahaan hanya wajib membayar THR bagi pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum hari raya keagamaan.
“Celah tersebut yang seringkali digunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” ujar Jumisih, saat menghadiri konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Jumisih menjelaskan, efek dari celah tersebut berakibat para pekerja menjadi korban karena perusahaan jadi bertindak sewenang-wenang terhadap kewajiban mereka seperti hak normatif mereka berupa THR yang tidak dibayarkan.
“Mayoritas pekerja yang berstatus kontrak yang mengalami hal tersebut,” ujar Jumisih.
Dalam kesempatan yang sama, Jumisih juga mengungkapkan bahwa terdapat satu perusahaan yang hingga saat ini masih mengabaikan hak-hak pekerja dalam memperoleh THR. Perusahaan tersebut membayar tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
“Perusahaan garmen yang berlokasi di KBN Cakung, Jakarta Utara, kami masih berupaya agar perusahaan tersebut segera diproses hukum,” kata Jumisih.