Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Kunjung Beroperasi, Izin Pacific Royale Dicabut

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mencabut air operator certificate (AOC) milik perusahaan penerbangan layanan penuh atau full service Pacific Royale Airways setelah maskapai tersebut gagal beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mencabut air operator certificate (AOC) milik perusahaan penerbangan layanan penuh atau full service Pacific Royale Airways setelah maskapai tersebut gagal beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmojo mengatakan AOC milik maskapai tersebut memang sudah dicabut belum lama ini karena belum ada upaya perbaikan.

Sesuai dengan regulasi, Kemenhub sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum pencabutan AOC. Namun hingga masa tenggat berakhir belum ada perbaikan dari manajemen.

Adapun surat izin usaha penerbangan (SIUP) bagi Pacific Royale itu juga akan hangus atau berakhir dengan sendirinya setelah perusahaan tak beroperasi selama 12 bulan berturut-turut sejak mendapatkan izin perasi.

Keputusan itu sesuai dengan ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ditegaskan bahwa izin operasi maskapai yang tidak beroperasi selama 12 bulan berturut-turut secara otomatis kedaluwarsa atau dinyatakan berakhir masa berlakunya (kedaluarsa).

“AOC-nya sudah dicabut baru-baru ini. Kalau SIUP nanti berakhir dengan sendirinya jika mereka tak beroperasi selama 1 tahun, kami sudah berikan peringatan tetapi belum ada informasi,” katanya di Jakarta, Rabu malam (23/7/2013).

Pacific Royale Airways memutuskan menghentikan sementara seluruh operasi penerbangan sejak 6 September 2012. Keputusan tersebut diambil Tarun Trikha, CEO baru Pacific Royale Airways yang menjabat sejak awal Agustus 2012.

Dalam SKEP No. 36/2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Analisa dan Evaluasi Kinerja Keuangan Perusahaan Angkutan Udara Niaga, AOC atau sertifikat operasi pesawat udara merupakan tanda bukti terpenuhinya persyaratan pengoperasian pesawat udara.

Dalam Pasal 2 disebutkan setiap perusahaan angkutan udara niaga yang telah memiliki izin usaha angkutan udara niaga yang akan mengajukan AOC dan memiliki AOC wajib melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada Ditjen Perhubungan Udara,

Pacific sebetulnya sejak awal juga terkendala banyak hal. Mereka juga pernah terancam kehilangan izin rute jika belum beroperasi dalam 60 hari sejak pengajuan surat penundaan operasional tahap pertama.

Pacific Royale sebelumnya dikuasai oleh investor lokal yaitu keluarga Goenarni Goenawan sebanyak 51% dan sisanya dimiliki investor India, Tarun Trikha yang kini menjabat CEO. Namun, di tengah jalan diketahui terjadi perpecahan kongsi dengan investor India tersebut.

Sales Manager Pacific Royale Dede Hartono juga kini sudah tidak bekerja lagi di maskapai tersebut. Tarun Trikha dalam kesempatan resmi sebelumnya mengatakan pihaknya menjalani program restrukturisasi perusahaan menyusul penghentian operasi sementara sejak 6 September 2012. Pihaknya juga tengah mengkaji rencana bisnis perusahaan di Indonesia secara komprehensif.

Keputusan penghentian operasi sementara itu dilakukan oleh Tarun Trikha setelah menjabat CEO baru Pacific Royale menggantikan Samudera Sukardi yang mengundurkan diri awal Agustus 2012.

Pacific Royale memiliki tiga pesawat Fokker 50 tipe terbaru. Sejak mulai beroperasi pada Juni 2012, dua pesawat Fokker 50 pertama sudah melayani penerbangan komersial dari hub di Batam dan Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Tahir Saleh
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper