Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT. Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan bahwa PT. Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
“Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate [AOC] sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020," katanya dikutip Minggu (27/6/2021).
Dia menjelaskan, proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification.
Seluruh tahapan, lanjutnya, telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan dan dinyatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.
"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," ujarnya.
Baca Juga
Novie menambahkan, SAJ adalah pemegang AOC pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dia menyebut berdasarkan persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah 3 pesawat, maka SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan 3 pesawat A320, dengan ketentuan 1 milik dan 2 menguasai.