Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pemberian Visa Cascade, Tak Banyak WNI Berminat Tinggal di Eropa

Uni Eropa memberikan Visa Cascade karena rendahnya minat tinggal di Eropa, memudahkan akses visa Schengen 5 tahun, dan memperkuat hubungan bilateral.
Pengendara sepeda dan pejalan kaki melewati gedung Reichstag. Uni Eropa memberikan Visa Cascade karena rendahnya minat tinggal di Eropa, memudahkan akses visa Schengen 5 tahun, dan memperkuat hubungan bilateral. /REUTERS
Pengendara sepeda dan pejalan kaki melewati gedung Reichstag. Uni Eropa memberikan Visa Cascade karena rendahnya minat tinggal di Eropa, memudahkan akses visa Schengen 5 tahun, dan memperkuat hubungan bilateral. /REUTERS
Ringkasan Berita
  • Uni Eropa memberikan skema Visa Cascade kepada Indonesia karena rendahnya minat WNI untuk tinggal di Eropa dan tingkat non-return yang rendah.
  • WNI dapat langsung memperoleh visa Schengen multi-entry berdurasi lima tahun tanpa harus melalui tahapan perantara seperti negara lain.
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan bilateral antara Uni Eropa dan Indonesia, dengan fokus pada digitalisasi sistem visa.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi mengungkap alasan pihaknya memberlakukan skema Visa Cascade kepada Indonesia.

Chaibi mengatakan bahwa salah satu faktor utama pemberian status Visa Cascade adalah minimnya minat Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tinggal di Eropa. 

Hal tersebut terlihat dari rendahnya tingkat ketidakkembalian (non-return rate) warga Indonesia yang memperoleh visa Uni Eropa.

"WNI sangat mencintai tanah airnya dan sebagian besar tidak berniat tinggal di Eropa. Mayoritas pemegang visa ini kembali ke Indonesia. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam pemberian kemudahan tersebut," kata Chaibi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Chaibi menjelaskan bahwa langkah tersebut bersifat politis karena banyak negara lain yang memiliki tingkat ketidakkembalian yang rendah.

Meski begitu dalam 10 tahun terakhir, tambah Chaibi, Uni Eropa berupaya bertindak sesuai dengan potensi hubungan bilateralnya. 

Menurutnya, para duta besar negara anggota Uni Eropa di Indonesia telah memberi tekanan kuat kepada pemerintah masing-masing untuk mendorong kemajuan dalam pemberian status visa tersebut.

"Faktor utama yang mendorong pemberian Visa Sascade ini adalah kemitraan yang kuat dan keinginan kami untuk menjalin kemitraan yang lebih erat dengan Indonesia," katanya.

Chaibi memaparkan perbedaan status Visa Cascade yang diperoleh Indonesia dengan negara-negara lain. Pada umumnya, negara-negara penerima visa ini harus melalui dua tahap perantara.

Pertama, memperoleh visa satu tahun dengan tiga kunjungan sukses. Kedua, pendatang akan memperoleh visa selama dua tahun dengan satu kunjungan sukses lagi. Setelah itu, barulah para pendatang akan mendapatkan visa multi-entry berdurasi lima tahun.

Adapun, pengunjung dari Indonesia tidak perlu melewati dua tahapan pertama. WNI akan langsung memperoleh visa multiple-entry berdurasi lima tahun tanpa harus melalui dua tahap awal. 

"Ini merupakan loncatan besar dan kemudahan signifikan bagi warga Indonesia," jelasnya.

Chaibi menambahkan fokus utama Uni Eropa saat ini adalah menembangkan sistem visa digital. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem yang sepenuhnya terdigitalisasi, di mana pemohon dapat melakukan sebagian besar proses dari komputer masing-masing, termasuk proses verifikasi.

Melalui fokus yang besar pada digitalisasi sistem, Uni Eropa tidak memiliki banyak ruang untuk mengembangkan kebijakan di luar pemberian Visa Cascade. Apalagi, Visa Cascade diimplementasikan oleh negara-negara anggota melalui kedutaan masing-masing.

"Sedangkan liberalisasi visa merupakan kewenangan Brussels. Jadi, prioritasnya kini adalah digitalisasi penuh," kata Chaibi.

Melansir laman resmi Komisi Eropa, kebijakan Visa Cascade resmi diberlakukan pada 23 Juli 2025. WNI yang berdomisili di Indonesia dapat memperoleh Visa Schengen multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun, setelah sebelumnya pernah mendapatkan dan menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun terakhir selama masa berlaku paspor masih mencukupi. 

"Selama masa berlaku visa tersebut, pemegang visa akan memiliki hak perjalanan yang setara dengan warga negara bebas visa," jelasnya.

Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral Uni Eropa dan Indonesia, dan diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli. 

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempererat koneksi antarwarga, di samping kerja sama dalam bidang perdagangan dan pendidikan.

Sebagai informasi, Visa Schengen memungkinkan pemegangnya untuk bepergian bebas di wilayah Schengen untuk kunjungan jangka pendek, maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. 

Visa ini tidak mengikat tujuan perjalanan, namun tidak memberikan hak untuk bekerja. Kawasan Schengen terdiri dari 29 negara Eropa, termasuk 25 negara anggota UE seperti Jerman, Prancis, Belanda, Italia, dan Spanyol, serta empat negara non-UE yakni Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro