BISNIS.COM, JAKARTA— Pemerintah daerah dan kabupaten kota di Indonesia didirong untuk meningkatkan kompetensi kepala unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor di berbagai daerah guna meningkatkan kualitas pengujian kendaraan.
Wakil Ketua Umum Ikatan Pengujian Kendaraan Bermotor Indonesia Muslim Akbar menjelaskan pengujian kendaraan bermotor atau KIR di Indonesia tidak berjalan secara seragam di semua daerah.
“Di Indonesia 70% kepala pengujian KIR itu tidak kompeten, sedangkan bawahannya memiliki kompetensi,” ujarnya di sela-sela disuksi Balitbang Kemenhub di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Kompetensi kepala unit pelaksana teknis di berbagai daerah di Indonesia belum merata secara nasional sehingga sering terjadi sejumlah pelanggaran pada kegiatan pengujian kendaraan bermotor.
Muslim menambahkan penempatan kepala unit pelaksana teknis pengujian KIR di daerah tanpa memiliki kompetensi khusus maka berdampak pada melemahnya perlindungan profesi.
Selain itu dia melanjutkan dampak dari hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan di jalan raya.
Menurutnya saat ini terdapat 2780 tenaga penguji KIR yang berada di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia.
Dia menambahkan pengujian KIR dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan dan gandeng.
Menurutnya untuk mengatasi hal tersebut perlu ada inisiatif dari sejumlah pemerintah kabupaten dan kota untuk bersinergi dengan pemerintah pusat sehingga sisitem uji KIR dapat berjalan menggunakan standar yang sama.
Pemerintah kabupaten dan kota di beberapa daerah, imbuhnya, lebih mengutamakan pendapatan daerah dari biaya KIR sehingga dapat mempengaruhi kualitas pengujian KIR.
“Biaya KIR itu berbeda dan kalau random sekitar Rp70.000 hingga Rp130.000,” katanya.
Menurutnya besaran biaya KIR juga berbeda-beda antar setiap wilayah di Indonesia karena disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat.
Dia melanjutkan pengujian KIR sesuai amanat Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga dapat memberkan jaminan teknis atas penggunaan kendaraan bermotor di jalan. (ltc)