BISNIS.COM, KARAWANG—Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, meminta kenaikan tarif pasca kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri perhubungan E. E. Mangindaan sudah menyatakan kenaikan tarif transportasi tidak boleh lebih dari 20%.
“Kalau suatu saat akan terjadi perobahan harga BBM subsidi contohnya kalau solar jelas untuk kendaraan besar, organda yang saya minta untuk hitung. Naiknya tarif tidak boleh lebih dari 20%. Karena kita harus melihat kondisi masyarakat, kemampuannya 20%,” ujar Alimoeso hari ini, Senin (17/6/2013).
Dia juga menjelaskan dalam undang-undang pemerintah wajib menyelenggarakan angkutan umum . Jika ada unsur subsidi dari pemerintah, operator tidak berhak menaikkan tarif.
Dia juga menyampaikan agar swasta juga turut mengelola angkutan massal dengan catatan tetap mendapat kendali dari pemerintah daerah.
Ia juga mengatakan dalam kooperasi dengan pihak swasta, pemerintah daerah diharapkan memberikan subsidi untuk membantu kemampuan masyarakat sehingga pihak swasta tidak perlu melakukan penaikan tarif terlalu tinggi dan masyarakat bisa terbantu.