BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menginginkan Tapera (Tabungan perumahan Rakyat) diberlakukan kepada pekerja yang mendapatkan gaji dari Negara.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan sementara DPR menginginkan Tapera berlaku untuk seluruh pekerja.
“Sekarang ini masih ada perdebatan yang hangat antara pemerintah dengan DPR karena masih ada perbedaan pendapat, mudah-mudahan perbedaan ini bisa diselesaikan,” katanya seusai menghadiri acara Topping Off Apartement Serpong Greenview, di Serpong, Tangerang, Jumat (31/5/2013) sore.
Para pengusaha, kata Djan Faridz, sebelumnya menilai bahwa iuran Tapera akan membebani pengusaha dan pekerja dengan nilai 5% dari penghasilan.
Sebelumnya menentapkan undang-undang tapera, DPR belum lama ini menerima kunjungan kerja dari Singapura untuk menerima masukan.
“DPR ini luar biasa, biasanya kunjungan kerja DPR yang ke luar negeri, tapi pansus Tapera yang mengundang luar negeri datang ke Indonesia, saya appreciated,” katanya.
Menurut Djan, Singapura merupakan Negara yang sukses menerapkan tabungan perumahan rakyat sejak 1960-an. “Yang tadinya tidak punya rumah, sekarang 95% rumah itu sudah disiapkan oelh pemerintah. Ini luar biasa, ini makanya kita mencontoh,” ujarnya.
Di Singapura, jelas Djan, tabungan perumahan dimulai dengan nilai 50% dari penghasilan. Nilai tersebut sudah termasuk dengan asuransi kesehatan dan kematian.
“Sekarang potongannya[tapera] itu kalau tidak salah 36%, dan 20% sekian nya untuk tabungan perumahan. Di Indonesia, DPR mau mengajukan 5%. Kita sudah menjerit-jerit,” imbuhnya. (C51)