BISNIS.COM, JAKARTA--Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan tol Cimanggis-Cibitung tidak akan menggunakan UU No.2 /2012, mengacu pada Keppres 71/2012.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum akan menjadikan tol tersebut sebagai ruas tol pertama yang pembebasan lahannya menggunakan undang-undang baru, yakni UU No.2/2012 tentang Pengadahan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sumber Bisnis yang dekat dengan proses tersebut mengatakan, Ditjen Bina Marga segera mengirimkan surat kepada PT Cimanggis-Cibitung Railways untuk menegaskan pembangunan tol sepanjang 25,39 km tersebut tetap menggunakan UU pembebasan tanah yang lama.
"Tetap menggunakan yang lama karena ppjt [perjanjian pengadaan jalan tol] sudah ada sebelum UU baru keluar. Dan Bina Marga akan menyuratinya dalam waktu sepekan ini," katanya, Selasa (21/5).
Selain itu, menurutnya, permintaan PT Cimanggis-Cibitung Railways untuk menggunakan UU baru disebabkan masalah pendanaan. Dia menjelaskan dengan memakai UU baru tersebut maka proses dan segala kebutuhan pembebasan lahan akan ditanggung dan dijamin oleh pemerintah.
Jika perusahaan mendapatkan surat pernyataan dari DItjen Bina Marga mengenai penggunaan UU baru maka perusahaan dapat memperjual belikan surat tersebut untuk mendapatkan investor baru ataupun pinjaman bank.
PT Cimanggis Cibitung Toll Railways (CCT) merupakan milik Bakrie Group dengan komposisi saham 15% Bakrie Brother dan 85% sisanya yakni Bakrie Toll Indonesia.
Bakrie Toll Road menjual empat tolnya kepada MNC yakni tol yakni Ciawi-Sukabumi, Kaci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Probolinggo-Pasuruan pada Desember 2012. (mfm)