Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI: Aturan Tax Holiday Bakal Diperlonggar

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memperlonggar aturan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak untuk menarik investasi asing ke Tanah Air.

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memperlonggar aturan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak untuk menarik investasi asing ke Tanah Air.

Pelonggaran aturan tax holiday itu, antara lain menyangkut perjanjian pajak (tax treaty), nilai investasi, penyerapan tenaga kerja dan status wajib pajak badan.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan Hatta Rajasa mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian tax holiday bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari banyak negara, termasuk yang belum menjalin tax treaty dengan Indonesia.

Selama ini, tax holiday hanya diberikan kepada investor dari negara yang sudah melakukan perjanjian pajak dengan Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan No 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan menetapkan pemberian tax holiday dimungkinkan apabila negara asal investor telah meneken kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (tax sparing) dengan Indonesia.

“Ini kan tidak banyak negara yang memiliki tax treaty [dengan Indonesia]. Itu bisa sambil jalan. Ini bisa kita relaksasi,” ujarnya, Rabu (15/5/2013). Indonesia sejauh ini menjalin tax treaty dengan 61 negara.

Hatta mengemukakan kebijakan itu dipertimbangkan sebagai siasat untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional dan menghadapi persaingan di tengah perlambatan ekonomi global.

Nilai investasi juga sedang dikaji ulang. Tax holiday selama ini hanya diberikan kepada investor yang memiliki rencana penanaman modal minimal Rp1 triliun.

Selain itu, pemerintah membuka kemungkinan pemberian insentif fiskal tersebut kepada industri pionir yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan dengan modal besar, tanpa mempermasalahkan apakah perusahaan bersangkutan sudah lama atau baru berdiri.

Tax holiday selama ini hanya diberikan kepada perusahaan atau wajib pajak badan baru.

Hatta menuturkan revisi PMK No 130/2011 menjadi satu paket dengan perubahan daftar negatif investasi (DNI) yang tercantum dalam Perpres No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal.

Dia menargetkan draf kedua aturan final bulan ini. Revisi beleid DNI saat ini sedang dibicarakan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan perubahan aturan tax holiday tengah dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Bulan ini selesai, lalu bulan depan saya rapat dengan PPEI (Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia) Kemendag dan BKPM,” tuturnya. Namun, Hatta belum bersedia membeberkan bidang usaha apa saja yang ditutup dan dibuka untuk investasi.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor berpendapat DNI hendaknya lebih terbuka dan fleksibel sesuai kebutuhan investasi di daerah.

Menurutnya, sudah sering terjadi investor mengurungkan niat menanamkan modal di daerah karena terganjal aturan DNI. “Hampir semua sektor, misalnya pertambangan, perkebunan dan sektor pertanian lain,” ujar Bupati Kutai Timur itu. (mfm)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper