BISNIS.COM, JAKARTA—Langkah pemerintah memberi kewenangan pada Bulog untuk mengimpor daging sapi untuk meredakan gejolak harga dan menjamin ketersediaan pasokan menjelang puasa dan Lebaran dinilai sudah tepat. Namun, sebaiknya perlu ditambah dengan kekuatan hukum.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur mengatakan langkah ini perlu diperkuat dengan pembuatan payung hukum dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
“Perpres ini sebagai tools Bulog dalam menjalankan fungsinya sebagai stabilisator harga dan kepentingan bisnisnya agar tetap jalan. Mereka tentu saja harus punya instrumen yang jelas, kalau gak, gimana jadinya,” kata Natsir saat dihubungi Bisnis, Selasa (14/5/2013).
Dia menambahkan perpres tersebut nantinya juga harus mengatur berbagai komoditas strategis lain seperti kedelai, jagung, gula, bawang merah dan putih, serta beras. Selain itu, penerapan ini juga harus berkesinambungan, tidak hanya pada saat terjadi kenaikan harga.
Harapannya, tidak akan terjadi kenaikan harga yang terlalu tinggi seperti yang terjadi tahun ini. Kebijakan ini dinilai efektif menyiasati produksi beberapa komoditas yang terkendala masalah pasokan.
Namun, lanjutnya, kewenangan ini harus diberikan pada satu lembaga saja. Ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. Terlebih, jika terjadi masalah pemerintah akan lebih mudah dalam mencari penyebab dan menerapkan solusi yang tepat.
“Harus ada yang bertanggung jawab, kalau cuma satu kan lebih mudah koordinasinya. Jadi bisa dicari tahu masalahnya kalau terjadi gangguan baik dari pasokan maupun kenaikan harga lagi. Tidak saling menunjuk,” ujarnya.
Dia menilai sepanjang pemerintah menetapkan perpres dan hanya diberikan pada satu lembaga, maka saat menjelasng pusas atau Lebaran harga daging bisa cepat stabil. (mfm)