BISNIS.COM, JAKARTA-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan kenaikan tarif dihitung dengan tiga parameter. Ketiga alat ukur itu ialah nilai investasi pembangunan jalan tol, kemampuan membayar masyarakat dan biaya operasional kendaraan.
Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekertariat BPJT Abram Elsajaya Barus menjelaskan kenaikan tarif tol berlaku setiap dua tahun sekali. Hal itu sesuai dengan bussines plan untuk mengembalikan investasi.
"Kenaikan tarif tol itu untuk pengembalian invesatasi sehingga masa konsesi misalnya 35 tahun juga dihitung. Dari situ kita menentukan tarif awal yang berlaku di jalan tol," jelas Abram di Jakarta hari ini, Rabu (8/5/2013).
Ia menjelaskan perhitungan itu bisa menghasilkan angka yang tidak bulat untuk tiap kilometer sehingga akan dilakukan pembulatan. Pembulatan itu bisa dilakukan ke atas atau ke bawah tergantung besaran angka masing-masing.
Lebih lanjut ia memaparkan kenaikan tarif dilakukan dengan perhitungan inflasi.
"Ada juga yang misalnya tarif Rp2200 sehingga dibulatkan ke bawah menjadi Rp2000. Setalah dihitung dengan inflasi misalnya hasilnya hanya 2250 sehingg dibulatkan ke bawah, dengan demikian tidak mengalami kenaikan tarif," ujarnya.
Hal itu disampaikan ketika mensosialisasikan kenaikan tarif tol Makasar Seksi Empat yang akan naik terhitung sejak 14 Mei 2013 dengan inflasi berdasarkan BPS sebesar 9.05%.