BISNIS.COM, JAKARTA—Pembentukan perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di berbagai negara penempatan pekerja bertentangan dengan peraturan tata cara perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
Menurut Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani, rencana pembentukan perwakilan kementerian itu sangat membingungkan.
Hal itu dikarenakan semua urusan dan kepentingan warga negara dan badan hukum Indonesia diwakilkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dan Konsul Jendral (KJRI) setempat.
“Kewenangan itu dipertegas dalam PP No.3/2013 yang mengatur Tata Cara Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dimana kewenangan itu ada pada Kemenlu,” katanya, Senin (6/5/2013).
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menyatakan pihaknya akan menerbitkan keputusan menakertrans tentang lembaga perwakilan pemerintah yang khusus mengurus TKI di luar negeri.
Peraturan itu akan mengatur fungsi lembaga perwakilan dan pola koordinasi dengan atase ketenagakerjaan, termasuk mendata majikan/pengguna jasa dan mengatur kepulangan TKI ke Tanah Air.
Yunur menuturkan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada pasal 20 mewajibkan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) membuka perwakilan di luar negeri, baik sendiri maupun bersama.
“Jadi, bukan Kemenakertrans yang membuka perwakilan karena sudah ada perwakilan pemerintah, yaitu KBRI dan KJRI,” tukasnya. (ra)