BISNIS.COM, JAKARTA—Perwakilan luar negeri pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta tidak hanya harus memiliki pengacara di negara penerima, tapi juga menyediakan jaringan online untuk pendataan TKI.
Menurut Ketua Dewan Etik Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani, pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) berfungsi sebagai koordinator pengacara yang mengkoordinir seluruh permasalahan dari perusahaan anggotanya.
Bahkan, lanjutnya, PPTKIS akan menyerahkan proses perlindungan dan penyelesaian hak-hak TKI atas permasalahan di negara penempatan kepada mitra yang mendirikan perwakilan luar negeri (perwalu).
“Tugas perwalu bukan hanya itu, tapi juga harus menyediakan jaringan online yang akan memuat data dan informasi TKI dengan kemudahan akses ke pihak-pihak yang berkompeten,” jelasnya seusai menandatangani kerja sama pendirian perwalu di Qatar dan Kuwait, Jumat (26/4).
Yunus menuturkan bagi negara yang berstatus moratorium (penutupan sementara) untuk penempatan TKI, kerja sama pendirian perwalu direalisasikan saat status itu dicabut.
Untuk yang tidak memiliki status moratorium, dia menambahkan dapat langsung didirikan kantor perwalu lengkap dengan pengacara dan jaringan data online.
Saat ini, perwalu Himsataki ada di beberapa negara selain Kuwait dan Qatar, yakni di Singapura, Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong.