BISNIS.COM, JAKARTA-Kalangan akademisi menilai kehadiran Undang-undang No.2/2012 tentang pengadahan tanah bagi kepentingan umum belum dapat menjamin pembebasan lahan dapat dipercepat. Mereka menilai pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik perlu memperhatikan pendekatan sosial dan keterlibatan aktif investor.
Dosen Universitas Gajah Mada Prof. Nurhasan Ismail mengungkapkan UU baru belum dapat menjamin pembebasan lahan sepajang tidak memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. Masyarakat sekarang tidak ingin terus-menerus ditekan dengan pembayaran ganti rugi.
"Masyarakat dihapatkan pada konsisi kerisauan tentang kelangsungan hidup mereka jika tanah mereka diambil. Investor jalan tol perlu membuka peluang melalui CSR untuk menginkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya dalam Diskusi Land Provision, Studi Kasus Pengadahan Tanah Pembangunan Jalan Tol Kanci-Pejagan di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Menurutnya peningkatan perekonomian masyarakat bisa dilakukan dengan cara dilibatkan untuk membuka usaha di rest area misalnya. Ganti rugi dalam bentuk saham pun dinilai belum efektif untuk saat ini dengan tingkat pendidikan yang masih rendah.