Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos IKN Angkat Bicara soal 2.086 Ha Lahan Bermasalah, Sudah Rampung?

Plt. Otorita IKN Basuki Hadimuljono angkat bicara terkait dengan 2.086 hektare lahan yang bermasalah di IKN. Begini perkembangannya.
Plt. Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Plt. Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan dari 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang masih bermasalah.

Dia mengatakan bahwa saat ini pembebasan lahan masih difokuskan untuk pembangunan jalan tol hingga pengenedali banjir di Sepaku.

Basuki memerinci bahwa sebanyak 22 bidang tanah seluas 2,75 hektare (Ha) untuk lokasi pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku dan 48 bidang tanah seluas 44,6 Ha untuk pembangunan jalan tol segmen IKN 6A dan 6B telah diselesaikan oleh pemerintah. 

Hal ini dia sampaikan usai menghadiri undangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Selasa (6/8/2024) sore.

"Ini enggak ada setengahnya. Pembebasan lahan kali ini untuk jalan tol dan pengendalian banjir Sepaku," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu mengatakan bahwa pemerintah masih akan berupaya mempercepat penyelesaian pembebasan lahan yang bermasalah. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan 2.086 ha lahan yang masih bermasalah dalam pembangunan IKN.

Basuki pun menekankan bahwa nantinya dalam penyelesaian lahan bermasalah, pembayaran ganti rugi menjadi upaya yang akan dilakukan pemerintah termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

Basuki mengatakan, pemerintah menggunakan metode ganti rugi sebagai bentuk kompensasi kepada pemilik tanah, daripada metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang digunakan sebelumnya.

Tak hanya itu, dia menyebut bahwa Otorita IKN turut menerjunkan tim terpadu yang bertugas untuk melakukan komunikasi bersama dengan masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan agar segera mencapai kesepakatan.

"Ini sedang diurus dengan tim terpadu untuk dimusyawarahkan dengan masyarakatnya. Dengan Perpres itu bisa dibayar," tandas Basuki.

Proses Ganti Rugi Lahan

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan payung hukum untuk pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada Kamis (11/7/2024).

“Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP [Aset Dalam Pengelolaan OIKN] oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024, dikutip Jumat (12/7/2024).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan. 

Tim terpadu yang bakal melakukan penanganan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN juga terdiri dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. 

Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” tulis beleid tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper