Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, AHY Buka Suara

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait dengan masih adanya lahan bermasalah di IKN. Berikut penjelasannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono - Instagram @agusyudhoyono
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono - Instagram @agusyudhoyono

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan proses pembebasan 2.086 hektare lahan bermasalah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih perlu harmonisasi.

Menteri yang akrab disapa AHY ini menjelaskan, harmonisasi tersebut masih berkaitan dengan besaran ganti rugi yang masih belum menemukan titik kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat. 

“Sudah sosialisasi, tapi saya dengar ada beberapa bagian lagi yang masih perlu diharmoniskan,” kata AHY disela-sela kunjungannya ke Lemhanas, Kamis (26/7/2024). 

AHY memastikan bahwa pemerintah telah melakukan penaksiran atau appraisal nilai ganti rugi tersebut. Namun, dirinya enggan menyampaikan jumlah nilai tersebut karena bukan merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Dia menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN Bersama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan.

“Intinya ini sedang ada proses negosiasi kembali karena skema ganti rugi atau PDSK itu harus ketemu yang sama-sama diterima besarannya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa penyelesaian lahan tersebut bakal diselesaikan melalui Perpres No75/2024 yang baru saja diterbitkan.

Basuki menjelaskan, dalam Perpres itu diatur implementasi PDSK Plus. Umumnya, PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan. 

Namun, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN. 

"Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper