Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANAK USAHA BONGKAR MUAT: Pelindo II Siap diperiksa KPPU

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Pelabuhan Indonesia II mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginvestigasi langkah perseroan mendirikan 22 anak usaha bidang jasa pendukung kepelabuhanan yang dinilai sejumlah pihak berpotensi melanggar persaingan

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Pelabuhan Indonesia II mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginvestigasi langkah perseroan mendirikan 22 anak usaha bidang jasa pendukung kepelabuhanan yang dinilai sejumlah pihak berpotensi melanggar persaingan usaha.

Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Yan Budi Santoso mengatakan langkah strategi dalam mendirikan puluhan anak usaha itu sebetulnya tidak menyalahi peraturan karena dilakukan dalam upaya meningkatkan kinerja perseroan.

Bagi Pelindo II yang kini bernama Indonesia Port Corporation (IPC), pendirian anak usaha itu juga sebetulnya ialah implementasi dari rencana perseroan dalam meningkatkan kapasitas, layanan, dan efisiensi di pelabuhan.

“Mereka [pelaku usaha swasta] katanya sudah lapor KPPU katanya ada monopoli, itu baru laporan dan belum sampai kesimpulan dari KPPU. Kami terbuka kalau memang ada investigasi,” katanya di Jakarta, malam  ini, Senin (22/4/2013).

Yan mengatakan seandainya investigasi KPPU itu menyatakan bahwa BUMN pelabuhan itu salah langkah atau keliru karena menyalahi beleid UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pihaknya akan mengkaji lagi langkah strategis itu.

“Kalau mereka mau laporkan ke DPR kami terbuka, ke KPPU juga. Seandainya dinyatakan keliru pun kami bersedia mengkaji kembali rencana itu atau meninjau kembali,” kata Yan.

Namun dia menegaskan bahwa tuduhan monopoli jasa di pelabuhan itu tidak berdasar karena pihaknya membuka pintu seluas—luasnya bagi perusahaan swasta untuk masuk dan bersaing secara sehat, bukan memprioritaskan anak usaha.

Dalam hal tender proyek pendukung di pelabuhan, katanya, juga tetap dilakukan sesuai dengan prosedur tender sebagaimana saat ini dan transparan.

KPPU dalam kesempatan sebelumnya menyatakan dugaan praktik monopoli jasa kepelabuhan di sejumlah pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo II sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.

Pelindo II diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU No.5 dan menduga pelanggaran dilakukan Pelindo II Cabang Teluk Bayur Sumatera Barat.

Ini bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 yang menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Pelindo II juga diduga melanggar Pasal 19 yakni menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

“Tiap pelaku usaha yang menyewa tempat itu, untuk jasa bongkar muatnya harus Pelindo,” kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi (18/4).

Namun saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4), Djunaidi mengatakan belum bisa menginformasikan lebih jauh soal laporan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok karena yang baru ada laporan itu mengenai Teluk Bayur. “Saya mesti cek dahulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Tahir Saleh
Editor : Sutarno
Sumber : M. Tahir Saleh
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper