Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN OUTSOURCING: Penyesuaian Ketentuan Ditenggat 12 Bulan

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah masih melakukan pendampingan dan mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, khususnya menyelesaikan permasalahan outsourcing.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah masih melakukan pendampingan dan mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, khususnya menyelesaikan permasalahan outsourcing.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, yang dibutuhkan adalah implementasi dari penyelesaian kasus outsourcing (alihdaya) di setiap perusahaan, baik swasta maupun perusahaan milik negara.

“Menjadi kewajiban perusahaan swasta, dan perusahaan negara di tingkat pusat atau daerah melaksanakan kebijakan alihdaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (12/4).

Bagi perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. 

“Masa transisi itu harus dimanfaatkan perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja agar pelaksanaan alihdaya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Muhaimin.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis.

Kelima jenis usaha itu adalah usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper