BISNIS.COM, JAKARTA-Direksi PT MNC Infrastruktur Utama selaku pemilik baru ruas tol Kanci-Pejagan telah menyampaikan surat tanggapan kepada Badan Pengatur Jalan Tol perihal pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di ruas tol tersebut.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali mengatakan surat dari direksi MNC Infrastruktur Utama selaku pemilik jalan tol sepanjang 34 kilometer itu sudah diterima. "Sudah sampai ke direksi, tapi belum saya baca. Nanti kami lihat dulu ya," katanya, Jumat (5/4/2013).
Seperti diketahui, BPJT telah memberi peringatan terhadap kondisi ruas yang dikelola oleh PT Semesta Marga Raya karena SPM yang belum terpenuhi dari tahun lalu.
Sebelumnya Gani juga menyampaikan ruas yang dahulu dimiliki oleh PT Bakrie Tollroad itu sudah mengalami cidera janji dua kali pada masa kepemilikan Bakrie maupun ketika sudah diakuisisi oleh MNC.