BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah agar menyiapkan grand design formasi pegawai negeri sipil (PNS) secara nasional.
Kepala BPK Hadi Poernomo mengungkapkan saat ini setidaknya terdapat empat kelemahan dalam penyusunan formasi PNS. Pertama pengusulan tambahan pegawai tidak didasarkan pada analisa kebutuhan dan beban kerja,
Kedua pengusulan tambahan pegawai tidak didukung data dan informasi kepegawaian yang akurat. Ketiga pertimbangan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan kajian tambahan formasi PNS secara nasional, dan
Keempat pemberian pendapat oleh Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran penambahan formasi PNS secara nasional belum dilakukan.
“Kemenkeu hanya memberikan pendapat atas ketersediaan anggaran untuk tambahan formasi PNS di tingkat pusat saja,” paparnya saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2012 di DPR, Selasa (2/4/2013).
Berdasarkan pemeriksaan BPK, sejak 2007 sampai 2011, rata-rata penambahan PNS sebanyak 12,38% per tahun. Dalam periode yang sama, belanja pegawai pemerintah pusat mengalami pembengkakan sebanyak 2 kali lipat, yaitu sebesar Rp90,42 triliun pada 2007 menjadi Rp180,62 triliun pada 2011.
Wakil Kepala BPK Hasan Bisri mengatakan upaya reformasi birokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saja, tetapi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Kementerian PAN-RB ini yang mengkaji kelayakan permohonan, tetapi persetujuannya kan butuh pertimbangan dari BKN, Kemenkeu, dan instansi lain. Jadi yang bertanggung jawab banyak,” katanya.
Namun, dia menilai dengan adanya kelemahan-kelemahan tersebut, bukan berarti upaya reformasi birokrasi gagal selama pemerintah berkomitmen menyiapkan grand design formasi penambahan PNS ke depannya.(msb)