BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuka kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT sampai dengan 31 Maret melalui jasa pengiriman surat tercatat (e-filing).
Siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan pelaporan SPT PPh orang pribadi 2012 masih dapat dilakukan secara elektronik melalui situs www.pajak.go.id meski batas waktu penyerahan langsung melalui dropbox dan kantor pajak berakhir per hari ini, Kamis (28/3).
Ditjen Pajak membuka sistem pelaporan secara elektronik bagi WP yang melaporkan SPT PPh OP jenis 1770 S atau jenis 1770 SS.
SPT 1770 S bisa dipergunakan bagi WP dengan penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja dalam negeri, sedangkan SPT 1770 SS ditujukan bagi WP dengan penghasilan dari 1 pemberi kerja bernilai bruto sampai Rp60 juta per tahun.
Ditjen Pajak mengakui masih ada WP yang gagal menggunakan sistem e-filing karena server situs kewalahan menghadapi lonjakan pengunjung selama masa pengumpulan SPT. Untuk mengantisipasi hal itu, kapasitas server telah ditingkatkan.
Penyampaian SPT Via e-Filling Berakhir 31 Maret 2013
BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuka kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT sampai dengan 31 Maret melalui jasa pengiriman surat tercatat (e-filing).Siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan pelaporan SPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Industri Petrokimia Menanti Momentum Pemulihan Tekstil
8 jam yang lalu