BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.
Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan sebelum adanya Permen No.19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan.
"Selama ini masih banyak pekerjaan inti yang dioutsourcingkan. Kami menginventarisasi keluhan para pekerja dan akan menyelesaikan masalah ini," ujarnya,Kamis (21/3).
Sebagai contoh, pekerjaan teller di BCA dinyatakan sebagai pekerjaan inti atau bagian dalam produksi sehingga tidak bisa di-outsourcing-kan. Namun, di Bank Mega tidak dianggap bagian dari produksi.
Selama ini, tutur Sri, terjadi permasalahan di lapangan karena tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan inti dan noninti di setiap sektor.
"Saat ini draf pedomannya 90% sudah jadi tapi menunggu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk mengumpulkasn sektor usaha," ungkapnya.
OUTSOURCING: Atasi Kerancuan, Kemenakertrans Siapkan Pedoman
BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Seberapa Besar Pengaruh BI Rate Terhadap Pertumbuhan Ekonomi?
36 menit yang lalu
Terancam Tarif, China Buka Peluang Dialog Kerja Sama dengan AS
53 menit yang lalu