Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

USAHA PERTAMBANGAN MIGAS: Perizinan Lewat Satu Pos Terpadu

BISNIS.COM, BALIKPAPAN – Proses perizinan lahan lapangan minyak dan gas akan dipermudah melalui satu pos terpadu.

BISNIS.COM, BALIKPAPAN – Proses perizinan lahan lapangan minyak dan gas akan dipermudah melalui satu pos terpadu.

Caranya dengan cara berkoordinasi antara regulator dan pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan produksi nasional.

Deputi Pengendalian Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Aussie Gautama mengatakan akan berkoordinasi dengan pemda untuk menyederhanakan proses pemberian izin pengelolaan lapangan migas menjadi satu paket dengan pembebasan lahan.

“Nantinya akan ada satu blok migas yang sudah terisi perizinan semuanya jadi para kontraktor tinggal ngebor saja sehingga tidak ada lagi hambatan soal perizinan dan mengganggu produksi," ujarnya kepada wartawan dalam Kunjungan Kerja SKK Migas ke Balikpapan, Rabu (20/3/2013).

Saat ini, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mendapat izin dari SKK Migas untuk eksplorasi dan eksploitasi yang terpisah dengan izin pembebasan lahan. Pembebasan lahan harus diurus dengan pemerintah daerah yaitu kabupaten atau kota.

Karena pembuatan izin terpisah itu, sering terjadi tumpang tindih antara lahan untuk pemboran minyak dan kegunaan lain seperti hutan lindung dan perkebunan. Sementara izin untuk lahan yang tumpang tindih dengan hutan lindung harus diproses hingga ke Kementerian Perhutanan.

Kepala Divisi Humas SKK Migas Elan Biantoro menambahkan pada tahun lalu, sebagian rencana pemboran atau eksplorasi tidak tercapai karena terkendala non teknis seperti perizinan dan pembebasan lahan.

"Kendala non-teknis seperti perizinan dan pembebasan lahan mencapai 33% penyebab tidak tercapainya rencana tahun lalu. Jadi nantinya akan kita pikirkan satu pos perizinan," kata dia.

Namun, lanjut dia, proses perizinan setiap daerah berbeda-beda tergantung kondisi masing masing salah satu yang memengaruhi adalah pemilihan umum bupati atau gubernur yang menjadi kendala tersendiri.

"Tetapi kadang-kadang izin dikontrol karena adanya pilkada. Kita usaha terus, penerapanannya nantinya melihat heterogenitas setiap daerah. Perizinan terpadu, nanti bisanya dalam satu paket," tukasnya.   (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper