BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Keuangan menilai anggaran subsidi BBM yang tidak sehat menyulitkan pemerintah untuk menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan dengan kondisi fiskal sekarang, penambahan premi PBI dari yang ditetapkan sebesar Rp15.500 per kapita per bulan berisiko mengganggu keseluruhan fiskal dan stabilitas ekonomi.
"Taruhannya adalah defisit. Kalau sudah mencapai [defisit] 3% bahkan kita melanggar UU keuangan negara,” katanya dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi IX DPR RI.
Mahendra menjelaskan peluang terbaik jika hendak meningkatkan premi PBI adalah melalui pengurangan subsidi BBM. Pasalnya, realisasi subsidi BBM selama ini memakan porsi anggaran lebih dari 20%.
"Pemerintah perlu didorong untuk bisa menanggulangi subsidi BBM yang tidak sehat dan tidak berkelanjutan untuk memperbaiki kondisi-kondisi yang lain. Belum ada tanda-tanda akan berkurang [persentase anggaran subsidi BBM terhadap APBN] tahun ini dan tahun depan,” paparnya.
Beberapa anggota fraksi Komisi IX menilai besaran premi PBI sejumlah Rp15.500 per kapita/bulan terlalu kecil. Sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono menyetujui besaran premi PBI sebesar Rp22.200 per kapita/bulan.Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan usulan besaran premi PBI sebesar Rp27.000 per kapita/bulan. (26)