JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja menemukan hingga kini masih ada empat perusahaan negara berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang masih memiliki kasus-kasus ketenagakerjaan.
Keempat BUMN tersebut adalah di PT Pertamina, PT Dirgantara Indonesia, PT PLN, dan Perum Damri.
“Penyelesaian permasalahan empat BUMN itu berbeda-beda sesuai dengan kasusnya, terutama dalam penggunaan tenaga kerja outsourcing,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam laporan tertulisnya ke Komisi IX DPR, Rabu (27/2).
Sejumlah permasalahan di keempat BUMN yang dijelaskan dalam laporan itu adalah sebagai berikut:
1. PT Pertamina
PT Pertamina EP Rantau Aceh, sebanyak 363 orang pekerja menuntut diangkat sebagai pekerja tetap. PT Pertamina Indramayu, pekerja outsourcing menuntut pengapusan sistem itu dan kontrak kerja. Juga perbaikan upah, bonus, tunjangan kesehatan, dan tunjangan masa kerja. PT Pertamina Balikpapan, pekerja outsourcing menuntut jadi pekerja tetap dan upah sesuai masa kerja.
2. PT Dirgantara Indonesia
Perusahaan menutup usaha pada 2003, sehingga ada PHK bagi 6.561 orang pekerja/buruh.
3. PT PLN
Ada SK Direksi yang tidak diprotes serikat pekerja. Pelaksanaan outsourcing bagi pelayanan teknis untuk Jabodetabek. Pelaksanaan outsourcing bagi petugas catat meter di Jawa Timur. Pelaksanaan outsourcing di PT PLN Maluku sesuai surat DPD sebanyak 539 orang.
4. Perum Damri
Di Bandar Lampung, Rochili dkk menuntut pembayaran pesangon selain jaminan hari tua dari PT Jamsostek dan tabungan hari tua dari PT Askes. Di Surabaya Jawa Timur, Max Rumagit dkk menuntut pembayaran pesangon selain jaminan hari tua dari PT Jamsostek dan tabungan hari tua dari PT Askes. Di Jakarta, Agus Lasmono menuntut status pegawai perum Damri dan diangkat menjadi PNS. Di Bandung, Jawa Barat, pekerja menuntut pembayaran upah sesuai upah minimum dan mengangkat sebagai pekerja tetap.