Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Masih ada 4 BUMN berkasus dengan praktek outsourcing

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja menemukan hingga kini masih ada empat perusahaan negara berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang masih memiliki kasus-kasus ketenagakerjaan.

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja menemukan hingga kini masih ada empat perusahaan negara berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang masih memiliki kasus-kasus ketenagakerjaan.

Keempat BUMN tersebut adalah di PT Pertamina, PT Dirgantara Indonesia, PT PLN, dan Perum Damri.

“Penyelesaian permasalahan empat BUMN itu berbeda-beda sesuai dengan kasusnya, terutama dalam penggunaan tenaga kerja outsourcing,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam laporan tertulisnya ke Komisi IX DPR, Rabu (27/2).

Sejumlah permasalahan di keempat BUMN yang dijelaskan dalam laporan itu adalah sebagai berikut:

1. PT Pertamina

PT Pertamina EP Rantau Aceh, sebanyak 363 orang pekerja menuntut diangkat sebagai pekerja tetap. PT Pertamina Indramayu, pekerja outsourcing menuntut pengapusan sistem itu dan kontrak kerja. Juga perbaikan upah, bonus, tunjangan kesehatan, dan tunjangan masa kerja. PT Pertamina Balikpapan, pekerja outsourcing menuntut jadi pekerja tetap dan upah sesuai masa kerja.

2. PT Dirgantara Indonesia

Perusahaan menutup usaha pada 2003, sehingga ada PHK bagi 6.561 orang pekerja/buruh.

3. PT PLN

Ada SK Direksi yang tidak diprotes serikat pekerja. Pelaksanaan outsourcing bagi pelayanan teknis untuk Jabodetabek. Pelaksanaan outsourcing bagi petugas catat meter di Jawa Timur. Pelaksanaan outsourcing di PT PLN Maluku sesuai surat DPD sebanyak 539 orang.

4. Perum Damri

Di Bandar Lampung, Rochili dkk menuntut pembayaran pesangon selain jaminan hari tua dari PT Jamsostek dan tabungan hari tua dari PT Askes. Di Surabaya Jawa Timur, Max Rumagit dkk menuntut pembayaran pesangon selain jaminan hari tua dari PT Jamsostek dan tabungan hari tua dari PT Askes. Di Jakarta, Agus Lasmono menuntut status pegawai perum Damri dan diangkat menjadi PNS. Di Bandung, Jawa Barat, pekerja menuntut pembayaran upah sesuai upah minimum dan mengangkat sebagai pekerja tetap. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper