Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISTEM OUTSOURCING: BUMN juga wajib patuhi

 JAKARTA—Meski perusahaan adalah badan usaha milik negara, tapi aturan penggunaan tenaga kerja dengan sistem outsourcing tetap wajib dipatuhi.Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan kewajiban mematuhi sistem outsourcing (alihdaya) untuk

 JAKARTA—Meski perusahaan adalah badan usaha milik negara, tapi aturan penggunaan tenaga kerja dengan sistem outsourcing tetap wajib dipatuhi.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan kewajiban mematuhi sistem outsourcing (alihdaya) untuk semua perusahaan, baik itu milik swasta maupun milik pemerintah, di pusat maupun di daerah.

“Peraturan sistem outsourcing No.19/2012 wajib ditaati oleh seluruh perusahaan yang terdaftar dan masih beroperasi,” ujarnya, Senin (18/2/2013).

Cakupan kebijakan alihdaya, lanjutnya, berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia untuk memberikan kepastian hukum.

Menurut dia, kepastian hukum itu bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan alihdaya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di setiap perusahaan.

“Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan,” ungkapnya.

Dalam masa transisi, dia menilai perusahaan harus memanfaatkan agar pelaksanaan sistem alihdaya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muhaimin mengakui apabila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan alihdaya yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis usaha.

Kelima usaha itu adalah usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

“Dari sisi perlindungan ketentuan ini menjamin adanya jaminan keberlangsungan bekerja, terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh serta perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemenakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal alihdaya yang terjadi di BUMN/BUMD.

“Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” tuturnya.

Iranto menyatakan pembinaan mengenai pelaksanaan outsourcing melalui sosialisasi dan dialog memang harus terus ditingkatkan agar tidak jadi salah penafsiran dalam pelaksanaannya. (arh)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper