Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto mengatakan penurunan nilai anggaran transfer ke daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak akan memengaruhi program pembangunan di desa. Termasuk manfaat-manfaat yang tercantum dalam Dana Desa.
Yandri mengatakan, manfaat yang diterima masyarakat desa sama saja karena pembangunan yang dilakukan tepat di daerah-daerah. Kendati anggaran TKD pada rancangan belanja pemerintah tahun depan hanya Rp650 triliun atau lebih rendah dari APBN 2025 sebesar, yakni Rp919 triliun.
"Selama ini memang transfer ke daerah, langsung ke desa-desa, enggak ada perubahan," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Yandri lalu menjelaskan bahwa Dana Desa tahun depan akan fokus untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, pengentasan stunting maupun kemiskinan ekstrem.
Dana Desa juga difokuskan untuk program desa tematik, hingga mendukung Koperasi Desa Merah Putih. "Termasuk kita sukseskan Koperasi Desa Merah Putih kalau gagal bayar," terang Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Meski demikian, Yandri menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.10/2025 sudah mengatur secara detail ihwal proses pengajuan dana pinjaman untuk KopDes ke himbara.
Baca Juga
Adapun pendanaan utama salah satu program prioritas Prabowo Subianto itu tidak secara langsung berasal dari APBN. Akan tetapi, APBN melalui Dana Desa berperan untuk memberikan talangan bagi KopDes apabila terjadi gagal bayar atau default, terhadap pinjaman perbankan itu.
Permendes itu, kata Yandri, sudah mengatur bahwa pengajuan pinjaman dana untuk KopDes dari ke Himbara bermula dari kepala desa, yang nantinya membuat rapat Musyawarah Desa Khusus dengan BPD. Pembahasan turut meliputi berapa besaran pinjaman yang akan diajukan ke himbara.
"Itu disepakati KopDes, kepala desa, dan peserta Musyawarah Desa Khusus. kalau KopDes beda dengan yang lain lah," katanya.