Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Core Berharap Tata Kelola Kopdes Merah Putih Mumpuni, Cegah Penyimpangan

Core Indonesia menilai dengan tata kelola yang sehat, KopDes/Kel Merah Putih dapat terhindar dari kisah KSP di masa lalu.
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Core Indonesia memberikan sejumlah catatan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih guna menutup celah korupsi dan penyelewengan dana.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan sebanyak 80.000 unit KopDes/Kel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. 

Dalam riset yang dipublikasikan Core Indonesia melalui Core Insight yang bertajuk KopDes Merah Putih: Paradoks Gerakan Ekonomi Rakyat.

Core Indonesia menilai dengan plafon dana di rentang 3 miliar—Rp5 miliar yang diberikan kepada setiap KopDes/Kel Merah Putih butuh kesiapan manajemen yang matang untuk menutup ruang penyimpangan.

Dengan semangat koperasi yang partisipatif dan tata kelola yang sehat, KopDes/Kel Merah Putih dapat menghindari kisah koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah di berbagai daerah.

Core Indonesia juga mengingatkan koperasi seringkali disalahgunakan oleh segelintir elite, alih-alih menjadi lembaga demokratis ekonomi rakyat.

Sementara itu, jika menengok pada pengalaman pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menunjukkan bahwa persoalan manajerial menjadi kendala utama. 

“Efisiensi rendah, tata kelola lemah,” tulis Core Indonesia dalam laporannya, dikutip Rabu (16/7/2025).

Selain itu, Core skema pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga menjadi catatan. Core khawatir hal itu membebani fiskal negara.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) disebutkan bahwa dana pembiayaan KopDes akan disalurkan melalui dua skema, yakni channelling dan executing.

Untuk skema channelling, artinya dana APBN disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membiayai infrastruktur awal koperasi. Sementara itu, executing adalah dengan mengandalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat Bank Himbara.

“Jika tidak dikelola hati-hati, skema ini bisa menurunkan kualitas portofolio kredit perbankan nasional,” sambungnya.

Lebih lanjut, riset ini juga mengungkap perlunya ada penjelasan yang rinci mengenai perbedaan KopDes dengan BUMDes. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper