Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkap pandangannya usai secara resmi menyampaikan pembatalan rencana membangun rumah subsidi minimalis tipe 18/25.
Ara menyebut, dirinya membatalkan usulan itu sebagai respon dari besarnya penolakan yang bergulir di masyarakat.
"Kalau memang responnya tentu lebih banyak yang menolak, kami juga harus menghormati. Kan nggak bisa niat baik saja, kami juga mendengarkan bagaimana teman-teman yang punya pendapat," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Senin (4/7/2025).
Padahal, Ara menyebut bahwa sebetulnya implementasi hunian minimalis sudah banyak dijalankan pada hunian-hunian komersil.
Dalam penegasannya, Ara menyebut usulan mengubah luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m2) itu berangkat dari tingginya harga tanah di perkotaan. Sedangkan, banyak masyarakat yang hendak tinggal di wilayah tersebut.
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar memiliki hunian di area perkotaan, maka dicanangkanlah ide tersebut.
Baca Juga
"Saya rasa kalau komersil sudah banyak yang jalan ya. Sudah beberapa tempat itu walaupun mungkin ukurannya berbeda-beda. Tapi spiritnya kan karena harga tanahnya mahal itu aja. Nah apakah tadinya itu bisa dibuat menjadi rumah subsidi? Itu kan tadi pikiran dasarnya idenya itu.Supaya bisa membantu teman-teman yang ingin punya rumah di kota," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ara membangun telah mengumumkan bahwa pihaknya resmi membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2.
Pengumuman pembatalan pembangunan rumah subsidi minimalis itu disampaikan pada saat dirinya menghadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (10/7/2025). Dia juga memohon maaf atas kegaduhan yang timbul akibar rencananya tersebut.
"Saya sudah dengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (10/7/2025).