Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta pemerintah kembali mengkaji rencana menaikkan tarif dasar ojek oline (ojol) yang disebut bakal naik antara 8% hingga 15%.
Ketua SPAI, Lily Pujiati bahkan menyebut bila memungkinkan kebijakan itu untuk dibatalkan saja. Alasannya, dikhawatirkan bakal mengganggu ekosistem transportasi online.
“Menurut kami lebih baik dibatalkan saja,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).
Alih-alih menaikkan tarif dasar ojek online, Lily menyebut pemerintah justru perlu menggodok kejelasan status mitra ojol menjadi pekerja.
Dengan demikian, mitra ojol dapat tergolong sebagai pekerja formal yang pembayaran gajinya dibayarkan mengacu pada ketentuan upah minimum provinsi (UMP).
“Sehingga tidak lagi tergantung pada tarif dan potongan platform yang regulasinya sepotong-potong dan diserahkan pada harga pasar,” tambahnya.
Baca Juga
Terlebih, apabila rencana kenaikan tarif 8% hingga 15% itu tidak dibarengi dengan ketegasan memutuskan batas potongan platform. Maka, dia memastikan keputusan penyesuaian tarif tidak akan berdampak pada kesejahteraan driver.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa rencana mengerek tarif dasar ojol memang saat ini masih dalam pendalaman kajian. Adapun, salah satu yang dipertimbangkan yakni besaran dampaknya terhadap aspek ekonomi nasional.
“Itu kan dari sisi ekonomi kami perhitungkan, bagaimana nanti kalau ini diterapkan berakibat pada inflasi atau tidak? Jadi semua perspektif kami pertimbangkan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (2/7/2025).
Aan menjelaskan, Kemenhub masih akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak mulai dari akademisi hingga ekonom untuk memproyeksi dampak dari kenaikan tarif itu.
Tak hanya itu, dia juga menyebut terus berkomunikasi dengan intens, baik dengan aplikator maupun pengemudi ojek online (driver ojol) selaku mitra.
“Nanti hasil kajiannya apa, sebelum memutuskan nanti ada semacam harmonisasi, ada pertimbangan-pertimbangan. Jadi ini [regulasi terkait kenaikan tarif] belum final, seperti itu,” pungkasnya.