Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 30 kasus pidana penyalahgunaan LPG 3 kg sepanjang Januari-Juni 2025.
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, modus penyalahgunaan gas melon subsidi itu dengan cara mengoplos.
Dia menjelaskan, terdapat oknum yang memindahkan isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi. Dengan begitu, oknum tersebut mendapat untung dengan menjual kembali gas LPG 3 kg sebagai gas nonsubsidi.
"Hasil koordinasi dengan para penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat sejumlah 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tapung non-subsidi," ucap Tri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (30/6/2025).
Di sisi lain, Tri menuturkan, pihaknya melakukan pengawasan dan verifikasi distribusi LPG 3 kg setiap bulannya. Tercatat, pihaknya telah mengawasi dan verifikasi 1.865 agen hingga Mei 2025.
Sementara itu, secara uji petik, pihaknya mencatat sebanyak 123 agen penyalur.
Lebih lanjut, Tri menuturkan realisasi distribusi LPG 3 kg tepat sasaran saat ini masih dalam tahap I atau pendataan pengguna.
Status per tanggal 31 Mei 2025, terdapat 54,1 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat bertransaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina. Seluruh NIK itu mencakup rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Adapun, pendistribusian LPG 3 kg telah mencapai 3,49 juta ton sampai dengan Mei 2025. Angka tersebut baru mencapai 42,7% dari kuota penyaluran LPG 3 kg tahun ini yang sebesar 8,17 juta ton.
"Dan proyeksi hingga akhir tahun 2026 diperkirakan akan mencapai 8,31 juta ton," imbuh Tri.
ESDM Ungkap Ada 30 Kasus LPG 3 Kg Oplosan Sepanjang 2025, Begini Modusnya
Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat 30 kasus pidana penyalahgunaan LPG 3 kg sepanjang Januari-Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
