Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mengingatkan agar aturan baru terkait kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang diperbolehkan bekerja sama dan membeli minyak dari sumur rakyat tak mengganggu iklim investasi.
Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid itu, KKKS kini boleh bekerja sama dan wajib membeli minyak dari sumur rakyat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.
Ketentuan ini dibuat untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional.
Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, aturan tersebut sah-sah saja. Namun, sebaiknya kerja sama antara KKKS dengan BUMD, koperasi, atau UMKM dilakukan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang ada dan tetap menghormati kontrak kerja sama yang berlaku.
Dia juga mengingatkan agar implementasi kerja sama itu kelak tidak mengganggu iklim investasi.
"Prinsipnya, agar apa yang menjadi objektif pemerintah bisa berjalan tetapi tidak mengganggu kegiatan operasional KKKS yang sudah ada dan tidak mengganggu iklim investasi hulu migas secara keseluruhan," ucap Pri Agung kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).
Dalam beleid terbaru itu, KKKS membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian crude price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Harga ini merupakan bagian dari biaya operasi kontraktor pada kontrak kerja sama skema cost recovery.
Sementara untuk skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%. Sementara itu, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70%.
Menurut Pri Agung, ketentuan harga ini cukup masuk akal secara keekonomian. Ini juga merupakan upaya pemerintah yang ingin tetap memperhatikan kepentingan KKKS.
"Dari sisi keekonomian, itu bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai objektif dengan tetap menyeimbangkan atau memperhatikan kepentingan KKKS," katanya.
Dari sisi peningkatan lifting, Pri Agung menilai kerja sama dengan sumur rakyat ini tak akan memberikan peningkatan signifikan. Menurutnya, bisa mendapat tambahan minyak 10.000 barel per hari saja sudah sangat bagus.
"Terkait peningkatan lifting, skalanya pasti akan terbatas di skala pertambangan rakyat/sumur tua. Bisa mendapat 5.000 - 10.000 barel per hari untuk seluruh sumur idle secara stabil per tahun, sudah bisa dikatakan bagus," ucap Pri Agung.
Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu, jika KKKS telah sepakat bekerja sama dengan sumur rakyat, mereka wajib membeli minyak dari sumur yg dikelola BUMD, koperasi, atau UMKM itu. Di sisi lain, KKKS yang membeli minyak dari sumur rakyat akan mendapat insentif.
"Insentif berupa tambahan bagi hasil bagian kontraktor paling tinggi sebesar 10% dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan menteri," demikian bunyi Pasal 27 beleid tersebut.
Sedangkan, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen ini atau hingga 2029.
Dalam kerja sama ini BUMD, koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices.
Sementara KKKS wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak sejak titik serah sumur minyak BUMD, koperasi, atau UMKM.
Pengamat: Aturan Kerja Sama Sumur Minyak Rakyat Jangan Sampai Ganggu Investasi
Pengamat mengingatkan agar aturan baru terkait KKKS yang diperbolehkan bekerja sama dan membeli minyak dari sumur rakyat tak mengganggu iklim investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
