Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan baru terkait kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan sumur rakyat dapat memberikan partisipasi masyarakat dalam mengerek produksi minyak dan gas (migas) nasional.
Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid itu, KKKS kini boleh bekerja sama dan wajib membeli minyak dari sumur rakyat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia berharap aturan itu dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional. Ini khususnya dengan cara melibatkan stakeholders partnership untuk optimalisasi potensi produksi dari WK KKKS dan pengelolaan sumur idle serta sumur minyak masyarakat.
"Manfaatnya, bagi masyarakat lokal, melalui BUMD, koperasi, badan usaha UKM, memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam peningkatan produksi migas nasional," kata Dwi kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).
Dia juga menekankan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM tersebut dalam jangka waktu 4 tahun. Ini khususnya untuk penguasaan tata kelola produksi migas yang baik, teknologi, aspek lingkungan, dan penguatan permodalan.
Di sisi lain, Dwi mengatakan, pemerintah juga mendapat keuntungan dari aturan baru itu. Keuntungan tersebut berupa penambahan pasokan migas nasional berkontribusi dalam penciptaan ketahanan energi dan ketersediaan lapangan kerja di daerah.
"Untuk perusahaan KKKS, tentunya tercatat sebagai peningkatan produksi di wilayah kerja mereka," ucap Dwi.
Dalam beleid terbaru itu, jika KKKS telah sepakat bekerja sama dengan sumur rakyat, mereka wajib membeli minyak dari sumur yang dikelola BUMD, koperasi, atau UMKM itu.
KKKS membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian crude price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Harga ini merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada kontrak kerja sama skema cost recovery.
Sementara untuk skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.
Adapun, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70%.
Di sisi lain, KKKS yang membeli minyak dari sumur rakyat akan mendapat insentif.
"Insentif berupa tambahan bagi hasil bagian kontraktor paling tinggi sebesar 10% dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan menteri," demikian bunyi Pasal 27 beleid tersebut.
BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum.
Kontraktor Migas Wajib Beli Minyak Sumur Rakyat, ESDM Ungkap Keuntungannya
Kementerian ESDM mengungkapkan manfaat dan tujuan dari terbitnya aturan baru mengenai kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
