Bisnis.com, JAKARTA — Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kini wajib membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Ketentuan ini dibuat untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau UMKM.
KKKS membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Harga ini merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada kontrak kerja sama skema cost recovery.
Sementara untuk skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.
Sedangkan, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70%.
Baca Juga
Di sisi lain, KKKS yang membeli minyak dari sumur rakyat akan mendapat insentif.
"Insentif berupa tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri," demikian bunyi Pasal 27 beleid tersebut dikutip Selasa (17/6/2025).
Sedangkan, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum.
Adapun kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya
Permen ini atau hingga 2029.
Dalam kerja sama ini BUMD, koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices.
Sementara KKKS wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak sejak titik serah sumur minyak BUMD, Koperasi, atau UMKM.
Wajib Membina Sumur Rakyat
Lebih lanjut, gubernur/bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA, dan KKKS diminta untuk membina dan memperbaiki tata kelola sumur rakyat.
Pembinaan dan perbaikan itu meliputi good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, keekonomian, serta monitoring dan evaluasi.
Adapun kerja sama KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
b. penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
e. pengawasan dan pelaporan.