Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Bakal Wajibkan KKKS Serap Minyak dari Sumur Rakyat, Segini Harganya

Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan yang mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) membeli minyak dari sumur rakyat.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat diskusi bertema Optimizing The Mineral Sectors to Boost Economic Growth and Enhance Employment Prospects pada Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat diskusi bertema Optimizing The Mineral Sectors to Boost Economic Growth and Enhance Employment Prospects pada Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan yang mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) membeli minyak dari sumur rakyat. 

Plh Direktur Jenderal Migas ESDM Tri Winarno mengatakan kebijakan tersebut telah ramping dan akan terbit berupa Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan rilis bulan knj. 

“[Permen] kemarin baru ditandatangan. Mungkin dalam penomoran. Udah [diundangkan], ya [termasuk] sumur rakyat. Bulan ini,” ujar Tri kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025). 

Dalam aturan tersebut, Tri menyebutkan KKKS wajib untuk membeli minyak dari sumur yang dioperasionalkan masyarakat dengan harga sebesar 80% dari rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP). 

Dengan demikian, aturan ini akan memberikan legalitas terhadap sumur rakyat yang selama ini berstatus ilegal. 

“Mereka diterima untuk dijual ke KKKS terdekat, terus kemudian besok tidak ada lagi refinery yang ngaco itu, terus kemudian harganya juga sudah kita tentukan. KKKS wajib menyerap,” tuturnya. 

Sebelumnya, Tri menerangkan pihaknya akan membuat aturan terkait kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja, tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu. 

Dia juga menjelaskan upaya penanganan sumur ilegal ini dilaksanakan dengan cara KKKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi. Hal ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan 4 tahun. 

Selanjutnya, dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan sumur ilegal yang dikelola masyarakat agar sesuai dengan good engineering practices (GEP). Tri mengatakan, jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.

Tri menuturkan, sebaran sumur ilegal berada di Sumatra Selatan, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, untuk wilayah Sumatra Selatan saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700. 

Dia memperkirakan jumlah orang yang bekerja pada 7.700 sumur ilegal di Sumatra Selatan itu mencapai 230.000 jiwa. Tri juga memperkirakan produksi dari sumur tersebut mencapai 6.000 sampai dengan 10.000 barel per hari (bopd).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper