Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru PNBP Penjualan Batu Bara: Perusahaan Besar Turun, Kecil-Menengah Naik

Pemerintahan Prabowo menerapkan tarif baru penerimaan negara bukan pajak atau PNBP berupa hasil penjualan batu bara.
Ilustrasi Kapal Tongkang /ANTARA-Nova Wahyudi
Ilustrasi Kapal Tongkang /ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerapkan tarif baru penerimaan negara bukan pajak atau PNBP berupa hasil penjualan batu bara. Kini, tarif PNBP untuk perusahaan batu bara besar cenderung turun sementara perusahaan batu bara kecil-menengah naik.

Perubahan tarif PNBP penjualan batu bara itu diterapkan dalam Pemerintah (PP) No 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP 15/2022.

Jika dibandingkan antara beleid lama dan baru maka tampak bahwa ada kenaikan tarif PNBP batu bara yang produksi kecil dan harga rendah. Sebaliknya, ada penurunan tarif PNBP batu bara yang produksi besar dan mahal.

Perbandingan Tarif PNBP Batu Bara yang Lama dan Baru:

1. Sebelumnya di PP 15/2022 penjualan batu bara dengan harga batu bara acuan (HBA) < US$70 per ton tarifnya 14%. Kini di PP 18/2025, penjualan batu bara dengan HBA < US$70 per ton tarifnya 15% (naik).

2. Sebelumnya di PP 15/2022 penjualan batu bara dengan:

-HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan < US$80 per ton tarifnya 17%.

-HBA ≥ US$80 per ton sampai dengan < US$90 per ton tarifnya 23%.

-HBA ≥ US$90 per ton sampai dengan < US$100 per ton tarifnya 25%.

Kini di PP 18/2025, penjualan batu bara dengan:

-HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton tarifnya diselaraskan jadi 18% (banyak turun)

3. Sebelumnya di PP 15/2022 penjualan batu bara dengan:

-HBA ≥ US$100 per ton hanya satu tarif sebesar 28%.

Kini di PP 18/2025, penjualan batu bara dengan:

-HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton tarifnya jadi 19% (turun).

-HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan < US$160 per ton tarifnya jadi 22% (turun).

- HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton tarifnya jadi 25% (turun).

- HBA ≥ US$180 per ton sampai tarifnya 28%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper