Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan AS Izinkan Tarif Trump Tetap Berlaku saat Proses Banding

Keputusan baru itu menghentikan sementara perintah sebelumnya yang memblokir penerapan tarif dan memberi pemerintah waktu 10 hari untuk membatalkan pungutan.
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan banding federal AS menghentikan sementara putusan menyeluruh terhadap tarif impor Presiden Donald Trump.

Hal tersebut karena dibutuhkan lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan permintaan pemerintah terkait dengan penangguhan keputusan pemblokiran penerapan tarif yang lebih lama.

Perintah singkat yang memberikan penangguhan administratif dikeluarkan pada Kamis (29/5/2025) oleh Pengadilan Banding AS untuk Federal Circuit, perubahan terbaru dalam kasus yang telah membalikkan agenda utama ekonomi Trump.

Keputusan baru tersebut menghentikan sementara perintah yang telah memblokir penerapan tarif dan memberi pemerintah waktu 10 hari untuk membatalkan pungutan. Perintah baru, yang tidak menyertakan penjelasan, menciptakan ketidakpastian baru tentang nasib tarif Trump.

Dalam pengajuan pengadilan sebelumnya, Departemen Kehakiman AS mengatakan keputusan 28 Mei oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS merugikan diplomasi dan mengganggu kewenangan eksklusif Trump untuk melakukan urusan luar negeri. Departemen tersebut meminta Federal Circuit untuk menunda putusan tersebut sementara AS mengajukan banding resmi.

Federal Circuit menetapkan jadwal pengarahan yang berlangsung hingga 9 Juni untuk memutuskan permintaan penangguhan jangka panjang. Perintah yang tidak ditandatangani itu dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari 11 hakim, semuanya kecuali tiga di antaranya ditunjuk oleh Demokrat.

Dalam putusan yang mengejutkan banyak orang, panel tiga hakim pengadilan perdagangan memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya oleh undang-undang darurat tahun 1977 dalam memberlakukan tarif global dan pungutan besar lainnya.

Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sepasang gugatan terkait yang diajukan oleh sekelompok usaha kecil dan sekitar belasan negara bagian yang dipimpin Demokrat.

Pemerintahan Trump secara bersamaan meminta pengadilan perdagangan yang berpusat di Manhattan untuk menunda perintahnya sendiri, sementara kasus tersebut sedang dalam proses banding. Para penggugat diminta untuk mengajukan tanggapan atas permintaan itu paling lambat pukul 12 siang di New York pada hari Jumat.

Pemerintah menghadapi masalah lain pada hari kemarin, ketika seorang hakim federal di Washington merilis putusan terpisah yang menyatakan sejumlah tarif Trump melanggar hukum terkait perdagangan dengan China dan negara-negara lain.

Hakim Distrik AS Rudolph Contreras membatasi keputusannya pada bisnis manufaktur mainan milik keluarga yang menggugat. Dia juga menunda perintahnya agar tidak berlaku selama 14 hari untuk memberi waktu kepada Departemen Kehakiman untuk mengajukan banding.

Contreras menolak permintaan pemerintah untuk memindahkan kasus itu ke Pengadilan Perdagangan Internasional. Gugatan terhadap keputusannya akan diajukan ke pengadilan banding yang berbeda, Pengadilan Tinggi DC.

Pemerintah bergerak cepat untuk mencoba mempertahankan tarif yang luas itu, dengan alasan AS menghadapi kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika perintah itu tidak diblokir selama bandingnya.

Pemerintahan Trump sebelumnya mengatakan akan meminta Mahkamah Agung untuk campur tangan secepatnya pada hari Jumat jika pengadilan tidak segera menangguhkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional.

Jaksa Agung Connecticut William Tong, yang negaranya merupakan penggugat dalam kasus tersebut, mengatakan dia tetap yakin bahwa tarif Trump pada akhirnya akan diblokir untuk selamanya.

“Penangguhan sementara ini tidak mengubah fakta yang mendasarinya,Trump mengarang keadaan darurat palsu untuk meluncurkan perang dagang yang melanggar hukum dan tidak ada gunanya,” kata Tong.

Tog menambahkan kebijakan tarif Trump telah menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian ekonomi yang tidak perlu.

Adapun, Departemen Kehakiman telah menolak pernyataan itu dalam berkas pengadilan dan mengatakan keadaan darurat itu sah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bloomberg, Reuters
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper