Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan kembali menggulirkan insentif diskon tarif listrik. Kebijakan ini dilakukan demi mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik ini termasuk dalam enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan digulirkan pemerintah pada 5 Juni 2025.
Enam paket stimulus ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Meskipun demikian, Airlangga belum mengungkapkan skema lengkap insentif pemotongan tarif listrik tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa poin-poin dari skema tersebut akan diperjelas pada 5 Juni nanti.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak seluruh kelompok masyarakat bisa mendapatkan diskon tarif listrik ini. Untuk mengetahui lebih jelas, berikut informasi terkait dengan besaran diskon tarif listrik, masa berlaku hingga kelompok penerima.
Fakta-fakta Diskon Tarif Listrik 2025:
1. Besaran
Diskon tarif listrik yang akan digulirkan pemerintah kali ini ialah sebesar 50% atau sama dengan besaran diskon yang sempat diberikan pada periode Januari-Februari 2025.
Baca Juga
Pada periode Januari-Februari 2025, diskon listrik diberikan kepada 81,4 juta pelanggan PLN dengan daya di bawah 2.200 VA.
Adapun, pemberian diskon listrik pada kuartal II/2025 ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari siaran pers, Minggu (25/5/2025).
2. Masa Berlaku
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Hal ini diputuskan usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).
Dengan demikian, insentif diskon tarif listrik 50% bakal berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025.
3. Kelompok Penerima
Diskon listrik 50% kali ini hanya menyasar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Sebelumnya, pada periode Januari-Februari 2025, diskon listrik diberikan kepada 81,4 juta pelanggan PLN dengan daya di bawah 2.200 VA.
4. Skema Diskon
Skema diskon tarif listrik 50% pada periode Juni-Juli 2025 ini masih akan sama dengan yang diterapkan pada periode Januari-Februari 2025. Nantinya diskon otomatis akan mengurangi tagihan pada Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli 2025.