Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi pertanyaan seputar dinamika kebijakan diskon tarif listrik yang sempat diumumkan tetapi kemudian dibatalkan.
Juri menegaskan bahwa Istana pada prinsipnya berpegang pada keterangan resmi dari para menteri yang menangani kebijakan tersebut.
“Pokoknya kita berpegang pada keterangan yang disampaikan oleh para Menteri dan Menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Pak Presiden, bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/6/2025).
Saat ditanya mengenai adanya perbedaan sikap antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM terkait diskon tarif listrik, Juri menyatakan belum mendapatkan informasi detail mengenai hal tersebut.
“Aku belum dapat infonya,” ujar Juri.
Dia juga enggan mengomentari lebih jauh soal kemungkinan adanya miskomunikasi atau miskoordinasi antar kementerian dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Baca Juga
“Nah, itu saja. Jadi kami nggak perlu lah, bagaimana dinamika yang terjadi, satu kebijakan dibuat,” pungkas Juri.
Untuk diketahui, wcana diskon tarif listrik sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan diskon tarif listrik ini termasuk dalam enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan digulirkan pemerintah pada 5 Juni 2025.
Keenam paket stimulus ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Namun, pemerintah membatalkan secara mendadak rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%, untuk kemudian dialihkan menjadi pemberian upah. Adapun, awalnya subsidi listrik direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembatalan tersebut karena proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam rencana pemberian diskon tarif listrik 50% periode Juni-Juli 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya tidak mengetahui rencana tersebut sejak awal hingga akhirnya dibatalkan dan diganti dengan subsidi upah.
“Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang, saya belum mendapat konfirmasi dan belum kita tahu,” kata Bahlil kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, pihaknya juga telah menegaskan bahwa tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.