Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pertek Impor Picu Risiko Kenaikan Biaya dan Penyimpangan

DPR menilai penerapan pertimbangan teknis alias pertek yang berlebih bisa memicu lonjakan biaya hingga permainan oknum.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengkhawatirkan adanya penerapan pertimbangan teknis alias pertek yang berlebih terhadap impor produk tekstil bisa menimbulkan permainan oknum. Terlebih, penambahan pertek juga membuat biaya makin melonjak.

Anggota DPR Komisi VI Darmadi Durianto menilai penambahan pertek akan berujung sia-sia jika praktik impor ilegal tidak diberantas di hulu. Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu fokus pada penegakan hukum agar impor ilegal tak membanjiri pasar Tanah Air.

Untuk itu, politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Kemendag mengkaji aturan pertek ini secara mendalam.

“Jadi jangan juga kemudian semua dipasangin pertek juga bahaya, lho, Pak. Kenapa? Karena semua Bapak pasangin pertek, ini juga kadang-kadang banyak oknum bermain juga. Ini hati-hati juga,” kata Darmadi dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Kendati demikian, dia menilai adanya kebijakan pertek di tekstil dalam deregulasi yang tertuang revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat.

“Saya lihat memang sudah bagus, tekstil sudah Bapak pasang pertek. Ada [komoditas] yang Bapak tidak pasang pertek, ada [komoditas] yang Bapak pasang pertek. Saya pikir sudah lewat kajian yang bagus,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi publik (public hearing) dengan meminta masukan kepada industri, pelaku usaha, pedagang, hingga masyarakat terkait rencana deregulasi. Namun, Kemendag tetap melakukan kajian.

“Jadi kemarin setelah public hearing memang kami kaji lagi. Tentu ada sedikit perubahan. Minggu ini akan kami selesaikan [revisi Permendag 8/2024]. Ya, Permendag impor, ekspor, dan perizinan akan kami selesaikan,” jelas Budi.

Dia menjelaskan bahwa ini merupakan paket deregulasi tahap pertama yang diracik oleh Kemendag. Setelah itu, lanjut dia, paket deregulasi tahap pertama itu akan dilakukan evaluasi.

“Nanti kalau misalnya memang harus berubah dari hasil evaluasi, kita akan lakukan untuk yang paket kedua,” ujarnya.

Adapun terkait impor barang ilegal yang masuk ke Indonesia, Budi menyebut Kemendag memiliki ruang gerak yang terbatas untuk memberantas barang ilegal. Pasalnya, jelas dia, Kemendag hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi barang yang beredar.

“Artinya barang sudah masuk, kewenangan kami. Sehingga keterbatasan kami ini yang mohon dapat dimaklumi, sehingga itu yang selama ini kita lakukan bersama PKTN. misalnya dilakukan pengawasan barang beredar yang ilegal,” tuturnya.

Darmadi pun kembali menimpali pernyataan Budi. Menurutnya, diperlukan koordinasi antara Kemendag dengan kementerian/lembaga terkait agar persoalan impor ilegal bisa diberantas.

Enggak gampang juga Bapak mau sikat setelah di dalam. Itu mereka juga jago-jago. Jadi koordinasi [dengan kementerian/lembaga] ini menjadi sangat penting saya pikir,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper