Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya. Usulan itu disampaikan Amran melalui surat permohonan Nomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Melalui suratnya, Amran menyampaikan perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi kayu dalam negeri. Dia mengemukakan petani singkong saat ini kesulitan menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor.
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya,” jelas Amran dalam suratnya, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Kementerian Pertanian (Kementan), mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terdapat peningkatan volume impor ubi kayu dari 2023 ke 2024.
Amran menilai kondisi ini mengganggu pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal senada juga terjadi dengan produk turunannya, seperti tepung tapioka.
Dia mengatakan pengendalian impor singkong sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengoptimalkan bahan baku lokal, dan mendukung penghiliran industri dalam negeri.
Baca Juga
Untuk itu, pihaknya mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita,” ujarnya.
Dia mengharapkan langkah ini dapat menjadi titik balik untuk membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar di pasar, serta mendukung program penghiliran nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas lokal.
Sebagai informasi, kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan atau lartas impor komoditas singkong dan tapioka. Usulan tersebut akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (11/5/2025).