Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian, termasuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Melalui MoU ini, saya optimistis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi," ungkap Menkop Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (14/5/2025) dilansir dari siaran pers.
Tak hanya proses lebih cepat, Menkop Budi juga meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.
"Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," imbuhnya.
Menkop menekankan bahwa dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan.
Baca Juga
"Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," ucap Menteri Hukum.
Melalui transformasi digital yang dikembangkan, Menteri Hukum menyebut Menteri Koperasi sudah merasakan dampak positifnya. Dia menambahkan dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam.