Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons MRT Jakarta Soal ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu
Rangkaian kereta moda raya terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (26/5/2024). MRT Jakarta tercatat telah mengangkut sebanyak 11,66 juta orang sepanjang tahun berjalan 2024/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Rangkaian kereta moda raya terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (26/5/2024). MRT Jakarta tercatat telah mengangkut sebanyak 11,66 juta orang sepanjang tahun berjalan 2024/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan ASN untuk menggunakan transportasi umum," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat di Jakarta, Rabu.

Tuhiyat menilai kebijakan itu sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendukung mobilitas berkelanjutan di Jakarta.

Terlebih, sebagai operator moda transportasi massal, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan memastikan kemudahan serta kenyamanan para pelanggan, termasuk ASN.

Tak hanya itu, MRT Jakarta juga mengimbau seluruh karyawan untuk menggunakan transportasi publik hari ini.

"Kami optimis kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan dan memiliki mobilitas yang lebih efisien," ucapnya.

MRT Jakarta mencatat sekitar 111.534 pelanggan naik MRT Jakarta setiap hari pada 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper