Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day pada Kamis besok, 1 Mei 2025.
Beberapa tuntutan yang disampaikan buruh misalnya mendesak pemerintah untuk segera mengatasi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menolak UU Cipta Kerja.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengungkap sekitar 200.000 buruh/pekerja diperkirakan akan mengikuti peringatan May Day pada 1 Mei 2025 di Monumen Nasional (Monas).
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta agar pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Aspriasi Mirah Sumirat mengatakan peristiwa ini merupakan momentum yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi dan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuntut agar hak pekerja dapat dijamin dan dilindungi, sebab pekerja berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga
“Hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Untuk itu, Mirah menuturkan serikat pekerja akan menyampaikan 11 tuntutan dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2025.
Berikut daftar 11 Tuntutan Buruh pada May Day 2025:
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Aspirasi menuntut agar Kepala Negara RI dapat mewujudkan UU Ketenagakerjaan yang memenuhi tuntutan zaman dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh dan juga Partai Buruh.
“Kami berharap penuh kepada pemerintah dan DPR, untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkualitas dan isinya layak untuk pekerja/buruh dan tentu tidak mengabaikan kepentingan investor dan para pengusaha,” ujarnya.
Dia meminta agar serikat pekerja/serikat buruh agar dilibatkan dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), karena minimnya keterlibatan publik dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses pembahasannya.
2. Setop PHK dan Ciptakan Lpangan Pekerjaan
Tuntutan ini lantaran sudah terjadi PHK massal sejak 2020 dan sampai saat ini masih terus terjadi sejak awal Januari 2025.
“Ada lagi puluhan ribu yang ter-PHK seperti di perusahaan garmen Sritex, Sanken,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menuntut agar colon-calon tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.
3. Kebebasan Berserikat
Mirah menyampaikan, keberadaan serikat pekerja sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.
“Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ketua mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama dan lain sebagainya,” imbuhnya.