Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Bakal Disampaikan pada May Day 2025

Kalangan buruh akan menyuarakan 6 tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah pada aksi May Day 1 Mei 2025.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh akan memperingati Hari Buruh atau May Day di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam aksi May Day pada 1 Mei nanti, kalangan buruh akan menyuarakan 6 tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah.

“Isu yang disuarakan dengan harapan akan dapat respons positif kebijakan positif [dari pemerintah], ada 6 isu,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Keenam poin itu yakni, pertama meminta pemerintah menghapus outsourcing. Kedua, pemberian upah layak.

Ketiga, membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kemudian, keempat mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang melindungi buruh.

Tuntutan kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan tuntutan yang terakhir adalah segera mengesakan RUU Perampasan Aset.

Berikut daftar lengkap 6 tuntutan buruh pada May Day 2025:

1. Hapus Outsourcing

Said Iqbal menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sejak 10 tahun lalu setuju untuk menghapus outsourcing. Dia mengharapkan, tuntutan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara, yang akan hadir dalam perayaan tersebut.

2. Upah Layak

Selama Prabowo menjabat sebagai Kepala Negara, Said Iqbal meyakini bahwa kenaikan upah minimum tidak jauh dari angka yang ditetapkan untuk upah minimum 2025 yakni 6,5%.

Menurutnya, upah layak yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi plus alfa kali pertumbuhan ekonomi. 

“Alfa itu adalah indeks tertentu dan indeks tertentu tahun 2025 dalam hitungan kami kemarin sudah diputuskan Pak Prabowo adalah 1,1,” jelasnya. 

Dia mengharapkan, angka itu terus bertahan hingga 2029, bahkan meningkat. “Itu yang kami sebut upah layak,” ujarnya.

3. Bentuk Satgas PHK

Usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) telah disampaikan Said Iqbal dalam sarasehan ekonomi bersama Prabowo.

Said menyebut bahwa usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara. Dalam hal ini, Said mengaku telah menemui sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hingga Kapolri untuk menindaklanjuti Satgas PHK.

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024, rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lama dibentuk 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam hal ini, Said Iqbal mengharapkan agar Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, utamanya kaum buruh, mengingat rancangan aturan tersebut tentang buruh.

5. Sahkan RUU PPRT

Tuntutan selanjutnya yakni mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Said Iqbal mengatakan rancangan undang-undang ini sudah berlangsung sekitar 18 tahun. 

Said menyebut, pihaknya sudah meminta kepada Sufmi Dasco untuk segera mengesahkan aturan tersebut, untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

6. Sahkan RUU Perampasan Aset

Terakhir, kalangan buruh meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut Said Iqbal, inilah satu-satunya cara untuk bisa menghentikan kasus korupsi di Indonesia.

Dia menuturkan, rancangan aturan ini menjadi sebuah jalan yang memungkinkan negara memiskinkan koruptor, jika Indonesia tidak ingin menggunakan hukuman mati.

“Di seluruh dunia, koruptor itu baru nyerah kalau dihukum mati atau dimiskinkan,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper