Bisnis.com, JAKARTA — DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seiring munculnya ancaman kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyebut, perang dagang tarif akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump akan berdampak pada ekonomi nasional, termasuk pada konsumen.
“Ekonomi global tidak baik-baik saja. Ini akibat perang dagang tarif akibat kebijakan Donald Trump yang tentu berdampak kepada ekonomi nasional kita dalam negeri dan juga berdampak pada konsumen,” kata Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan di Kompleks Senayan, Kamis (24/4/2025).
Terlebih, Nurdin menilai permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi di masyarakat juga semakin beragam dan kompleks. Apalagi, lanjut dia, UU 8/1999 telah menginjak usia 25 tahun sehingga kemampuannya untuk menjadi solusi masyarakat semakin berkurang, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Tokopedia—Shopee Cs.
”… sehingga kemampuannya untuk menjadi solusi masyarakat semakin berkurang, khususnya dalam merespons permasalahan konsumen di sektor e-commerce,“ ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa konsumen tidak berjalan adaptif. Begitu pula dengan pengaturan terkait sanksi yang belum tegas, serta pengaturan lainnya.
Baca Juga
“Sehubungan dengan tersebut, Komisi VI DPR bermaksud untuk merancang UU Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya,” jelasnya.
Di samping itu, dia menyampaikan bahwa rancangan UU Perlindungan Konsumen juga telah ditetapkan sebagai UU inisiatif DPR dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Adapun, dalam menyusun draf naskah akademik dan RUU tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin menuturkan bahwa Komisi VI DPR juga telah membentuk panitia kerja alias panja.
“Mudah-mudahan bisa cepat menyelesaikan daripada UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.